Hi,Welcome to Education Life (http://education-shine.blogspot.com)I hope you enjoy this blog,and Long live Education!!!

PKN kelas 7,Konstitusi


Assalamualaikum semua,kali ini saya akan membahasa lagi tentang materi PKN.Kali ini,saya mempost sebuah artikel dengan judul PKN kelas 7,Konstitusi.Materi ini saya peroleh dari Ma'am Huda.Salah satu guru PKN di SMP.AL-AZHAR PALU,semoga bermanfaat dan selamat membaca!
1.Pengertian Konstitusi berdasarkan asal usul katanya:
   Konstitusi berasal dari kata/bahasa:
-Latin=Constitutio (membentuk)
-Belanda=Grondwet (Grond=dasar,Wet=Undang-undang)
-Jerman=Grundgezelt (grund=dasar,gezelt=undang-undang)
-Inggris=Constitution (Undang-undang)
2.Pengertian Konstitusi secara umum= Konstitusi adalah ilmu tentang sendi-sendi ketatanegaraan suatu negara.

 Sendi-sendi tersebut meliputi=
-Struktur kenegaraan
-Sistem pemerintahan
-Administrasi Negara
-Alat-alat kelengkapan negara,dlsb.
3.Persamaan dan perbedaan Konstitusi dan UUD
 Perbedaan:
-Konstitusi terdiri dari hukum dasar yang tertulis dan hukum dasar yang tak tertulis.Sedangkan UUD hanya terdiri dari hukum dasar yang tertulis.
 Persamaan:
-sama-sama merupakan hukum dasar yang tertulis.
4.Isi UUD 1945 sebelum perubahan (amandemen)
 1.Pembukaan terdiri dari 4 alinea.
2.Batang tubuh terdiri dari 16 BAB,dan 37 Pasal,4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3.Penjelasan.
5.Hubungan antar UUD 1945 dengan Proklalamasi Kemerdekaan  Bangsa Indonesia:
a).Alinea ke-3 pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa proklamasi dan pembukaan adalah merupakan rangkaian yang takkan terpisahkan.
b).Pembukaan UUD 1945  merupakan penyataan kemerdekaan yang lebih terperinci.
c).Sifat hubungan antara proklamasi pembukaan tidak hanya menjelaskan dan menegaskan,tetapi juga mempertanggung jawabkan.


0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangatlah dibutuhkan guna sebagai kritikan dan acuan kepada kami untuk lebih baik,lagi.Terima Kasih telah berkunjung,dan Long Live Education!