Hi,Welcome to Education Life (http://education-shine.blogspot.com)I hope you enjoy this blog,and Long live Education!!!
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan

Joan of Arc -Sejarah Ringkas-

Education Life-Joan of Arc (1412-1431 M) begitulah nama yang disandang oleh gadis petani sederhana yang telah menyelamatkan Perancis dari kekalahan dalam satu periode paling kelam semasa Perang Seratus Tahun melawan Inggris.Ia adalah seorang Pahlawan Nasional Perancis yang dinobatkan sebagai salah satu orang suci oleh Gereja Katolik Roma.

Magna Carta (Sejarah Ringkas)



Education-shine~Putera bungsu dari Raja Henry II,John,mewarisi tahta kerajaan Inggris dan wilayah-wilayah Plantagenet di Prancis dari kakaknya,Richard.Pada tahun 1204 John harus merelakan kehilangan kekuasaan Plantagenet karena direbut oleh bangsa Prancis.Kegagalan John untuk merebut kembali wilayah-wilayah ini,perselisihannya dengan Romawi dalam mengenai pemilihan Paus tentang siapa yang hendaknya menjadi Uskup Agung Catenbury yang baru,dan pungutan pajak yang sangat tinggi,menyebabkan para bangsawan Inggris sangat marah dan menyatakan perang terhadapnya.
  Pada tahun 1215,para bangsawan Inggris memaksa sang raja untuk menyetujui Magna Carta,yang berisi perjanjian mengenai jaminan hak-hak para bangsawan,dan memastikan bahwa tak ada seorang pun yang dipenjarakan tanpa adanya proses pengadilan yang adil.Salinan dari dokumen perjanjian ini ,yang berisi usaha penghentian penyalahgunakan kekuasaan sang Raja,disebarkan ke seluruh negeri sampai pelosok negeri Inggris.Hal ini kemudian menuntun mereka ke dalam perang saudara ,yang berakhir setelah John wafat pada tahun 1216.
  Kini dapat diketahui bahwa John adalah seorang raja yang jauh lebih baik dari apa yang sejarah gambarkan tentang dirinya selama ini.
 Isi Magna Carta:

Isi Magna Carta sebagai berikut:
  1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
  3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
  5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
  6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.