Hi,Welcome to Education Life (http://education-shine.blogspot.com)I hope you enjoy this blog,and Long live Education!!!

PKN kelas 7:HUKUM


Assalamualaikum semua,dan selamat sore waktu Sulawesi Tengah,Palu!Kali ini saya akan membahas tentang mate HUKUM yang ada di kelas 7.Materi PKN ini saya dapatkan oleh Ma'am Huda.Salah seorang guru PKN di SMP.AL-AZHAR PALU.Selamat membaca!!!!                                                                    
 HUKUM
 1.Hukum adalah yang mengatur hubungan antar satu orang dan orang lain untuk mendapatkan keadilan.
 Hukum dibagi menjadi dua yaitu:
Hukum yang tertulis :adalah peraturan-peraturan yang tertulis,contoh: UUD 1945.
Hukum yang tak tertulis:adalah adat kebiasaan (yang sudah turun temurun dari leluhur)
 2.Penggolongan Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi 5,yaitu

-Hukum undang-undang
 Hukum yang berdasarkan undang-undang..
-Hukum kebiasaan
 Hukum yang bersumber dari masyarakat.
-Hukum Yurisprudensi
 Hukum yang mengikuti keputusan hakim terdahulu dengan perkara yang sama.
-Hukum Traktat
 Hukum yang perjanjian yang bersumber dari perjanjian Internasional.Dibedakan menjadi 2,yaitu Bilateral dan Multiratelar.
-Hukum Hukum Doktrin
 Hukum yang bersumber dari para ahli hukum.
3.Penggolongan Hukum menurut tempat berlakunya dibedakan menjadi 3,yaitu:
-Hukum Lokal (Regional)
 Hukum yang berlaku di daerah/wilayah tertentu.
-Hukum Lokal Nasional
 Hukum yang berlaku secara Nasional.
-Hukum Lokal Internasional
 Hukum yang berlaku secara mendunia/global.
4.penggolongan Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan atas 2,yaitu:
-Ius Constitutum
 Disebut dengan hukum positif ataupun hukum yang telah disahkan.
-Ius Constituendum
 Merupakan hukum yang masih dicita-citakan.Contohnya: RUU (Rancangan Undang-Undang)
5.Penggolongan hukum menurut isinya dibedakan menjadi 2:
-Hukum Publik
 Hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dan negara,contoh:Hukum pidana
-Hukum Privat
 Hukum yang mengatur hubungan antara suatu Individu dan Individu lainnya dengan menitik beratkan kepentingan suatu Individu.
6.Penggolongan Hukum menurut cara mempertahankannya dibedakan menjadi 2,yaitu:
-Hukum Formal
 Hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara suatu perkara ke muka pengadilan.
-Hukum Material
 Hukum yang memuat peraturang yang mengatr kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah ataupun larangan.
 Tujuan dan Prinsip Hukum
1.Tujuan Hukum:
-Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakat.
-Menciptakan pergaulan hidup antar anggota masyarakat.
-Mengatur dan memelihara ketertiban masyarakat.
-Memberikan petunjuk terhadap masyarakat.
2.Prinsip-prinsip Hukum
-Supremasi Hukum:Hukum meiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
-Semua berada di kedudukan yang sama baik pejabat ataupun rakyat biasa.
-Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang.




0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangatlah dibutuhkan guna sebagai kritikan dan acuan kepada kami untuk lebih baik,lagi.Terima Kasih telah berkunjung,dan Long Live Education!