PKN kelas 7:HUKUM

HUKUM
1.Hukum adalah
yang mengatur hubungan antar satu orang dan orang lain untuk mendapatkan
keadilan.
Hukum dibagi menjadi dua yaitu:
Hukum yang tertulis
:adalah peraturan-peraturan yang tertulis,contoh: UUD 1945.
Hukum yang tak
tertulis:adalah adat kebiasaan (yang sudah turun temurun dari leluhur)
2.Penggolongan
Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi 5,yaitu
-Hukum
undang-undang
Hukum yang berdasarkan undang-undang..
-Hukum kebiasaan
Hukum yang bersumber dari masyarakat.
-Hukum
Yurisprudensi
Hukum yang mengikuti keputusan hakim terdahulu
dengan perkara yang sama.
-Hukum Traktat
Hukum yang perjanjian yang bersumber dari
perjanjian Internasional.Dibedakan menjadi 2,yaitu Bilateral dan Multiratelar.
-Hukum Hukum
Doktrin
Hukum yang bersumber dari para ahli hukum.
3.Penggolongan Hukum menurut tempat berlakunya
dibedakan menjadi 3,yaitu:
-Hukum Lokal
(Regional)
Hukum yang berlaku di daerah/wilayah tertentu.
-Hukum Lokal
Nasional
Hukum yang berlaku secara Nasional.
-Hukum Lokal
Internasional
Hukum yang berlaku secara mendunia/global.
4.penggolongan Hukum menurut waktu berlakunya
dibedakan atas 2,yaitu:
-Ius Constitutum
Disebut dengan hukum positif ataupun hukum
yang telah disahkan.
-Ius Constituendum
Merupakan hukum yang masih
dicita-citakan.Contohnya: RUU (Rancangan Undang-Undang)
5.Penggolongan hukum menurut isinya dibedakan menjadi
2:
-Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antara seseorang
dan negara,contoh:Hukum pidana
-Hukum Privat
Hukum yang mengatur hubungan antara suatu
Individu dan Individu lainnya dengan menitik beratkan kepentingan suatu
Individu.
6.Penggolongan Hukum menurut cara mempertahankannya
dibedakan menjadi 2,yaitu:
-Hukum Formal
Hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara
suatu perkara ke muka pengadilan.
-Hukum Material
Hukum yang memuat peraturang yang mengatr
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah ataupun larangan.
Tujuan dan Prinsip Hukum
1.Tujuan Hukum:
-Mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakat.
-Menciptakan
pergaulan hidup antar anggota masyarakat.
-Mengatur dan
memelihara ketertiban masyarakat.
-Memberikan
petunjuk terhadap masyarakat.
2.Prinsip-prinsip
Hukum
-Supremasi
Hukum:Hukum meiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
-Semua berada di
kedudukan yang sama baik pejabat ataupun rakyat biasa.
-Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangatlah dibutuhkan guna sebagai kritikan dan acuan kepada kami untuk lebih baik,lagi.Terima Kasih telah berkunjung,dan Long Live Education!