PKN kelas 7,Konstitusi
Assalamualaikum semua,kali ini saya akan membahasa lagi tentang materi PKN.Kali ini,saya mempost sebuah artikel dengan judul PKN kelas 7,Konstitusi.Materi ini saya peroleh dari Ma'am Huda.Salah satu guru PKN di SMP.AL-AZHAR PALU,semoga bermanfaat dan selamat membaca!
1.Pengertian
Konstitusi berdasarkan asal usul katanya:
Konstitusi berasal dari kata/bahasa:
-Latin=Constitutio (membentuk)
-Belanda=Grondwet (Grond=dasar,Wet=Undang-undang)
-Jerman=Grundgezelt
(grund=dasar,gezelt=undang-undang)
-Inggris=Constitution (Undang-undang)
2.Pengertian
Konstitusi secara umum= Konstitusi adalah ilmu tentang sendi-sendi
ketatanegaraan suatu negara.
Sendi-sendi tersebut meliputi=
-Struktur kenegaraan
-Sistem pemerintahan
-Administrasi Negara
-Alat-alat kelengkapan negara,dlsb.
3.Persamaan
dan perbedaan Konstitusi dan UUD
Perbedaan:
-Konstitusi terdiri dari hukum dasar yang
tertulis dan hukum dasar yang tak tertulis.Sedangkan UUD hanya terdiri dari
hukum dasar yang tertulis.
Persamaan:
-sama-sama merupakan hukum dasar yang
tertulis.
4.Isi
UUD 1945 sebelum perubahan (amandemen)
1.Pembukaan terdiri dari 4 alinea.
2.Batang tubuh terdiri dari 16 BAB,dan 37
Pasal,4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3.Penjelasan.
5.Hubungan antar UUD 1945 dengan Proklalamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia:
a).Alinea ke-3 pembukaan UUD 1945 menunjukkan
bahwa proklamasi dan pembukaan adalah merupakan rangkaian yang takkan terpisahkan.
b).Pembukaan UUD 1945 merupakan penyataan kemerdekaan yang lebih
terperinci.
c).Sifat hubungan antara proklamasi pembukaan
tidak hanya menjelaskan dan menegaskan,tetapi juga mempertanggung jawabkan.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangatlah dibutuhkan guna sebagai kritikan dan acuan kepada kami untuk lebih baik,lagi.Terima Kasih telah berkunjung,dan Long Live Education!