PKN kelas 7:HUKUM
Assalamualaikum semua,dan selamat sore waktu Sulawesi Tengah,Palu!Kali ini saya akan membahas tentang mate HUKUM yang ada di kelas 7.Materi PKN ini saya dapatkan oleh Ma'am Huda.Salah seorang guru PKN di SMP.AL-AZHAR PALU.Selamat membaca!!!!
HUKUM
1.Hukum adalah
yang mengatur hubungan antar satu orang dan orang lain untuk mendapatkan
keadilan.
Hukum dibagi menjadi dua yaitu:
Hukum yang tertulis
:adalah peraturan-peraturan yang tertulis,contoh: UUD 1945.
Hukum yang tak
tertulis:adalah adat kebiasaan (yang sudah turun temurun dari leluhur)
2.Penggolongan
Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi 5,yaitu
-Hukum
undang-undang
Hukum yang berdasarkan undang-undang..
-Hukum kebiasaan
Hukum yang bersumber dari masyarakat.
-Hukum
Yurisprudensi
Hukum yang mengikuti keputusan hakim terdahulu
dengan perkara yang sama.
-Hukum Traktat
Hukum yang perjanjian yang bersumber dari
perjanjian Internasional.Dibedakan menjadi 2,yaitu Bilateral dan Multiratelar.
-Hukum Hukum
Doktrin
Hukum yang bersumber dari para ahli hukum.
3.Penggolongan Hukum menurut tempat berlakunya
dibedakan menjadi 3,yaitu:
-Hukum Lokal
(Regional)
Hukum yang berlaku di daerah/wilayah tertentu.
-Hukum Lokal
Nasional
Hukum yang berlaku secara Nasional.
-Hukum Lokal
Internasional
Hukum yang berlaku secara mendunia/global.
4.penggolongan Hukum menurut waktu berlakunya
dibedakan atas 2,yaitu:
-Ius Constitutum
Disebut dengan hukum positif ataupun hukum
yang telah disahkan.
-Ius Constituendum
Merupakan hukum yang masih
dicita-citakan.Contohnya: RUU (Rancangan Undang-Undang)
5.Penggolongan hukum menurut isinya dibedakan menjadi
2:
-Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antara seseorang
dan negara,contoh:Hukum pidana
-Hukum Privat
Hukum yang mengatur hubungan antara suatu
Individu dan Individu lainnya dengan menitik beratkan kepentingan suatu
Individu.
6.Penggolongan Hukum menurut cara mempertahankannya
dibedakan menjadi 2,yaitu:
-Hukum Formal
Hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara
suatu perkara ke muka pengadilan.
-Hukum Material
Hukum yang memuat peraturang yang mengatr
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah ataupun larangan.
Tujuan dan Prinsip Hukum
1.Tujuan Hukum:
-Mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakat.
-Menciptakan
pergaulan hidup antar anggota masyarakat.
-Mengatur dan
memelihara ketertiban masyarakat.
-Memberikan
petunjuk terhadap masyarakat.
2.Prinsip-prinsip
Hukum
-Supremasi
Hukum:Hukum meiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
-Semua berada di
kedudukan yang sama baik pejabat ataupun rakyat biasa.
-Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangatlah dibutuhkan guna sebagai kritikan dan acuan kepada kami untuk lebih baik,lagi.Terima Kasih telah berkunjung,dan Long Live Education!